Pentingnya Konsolidasi Masyarakat Adat Bengkulu
Kondisi dan permasalahan yang di hadapi masyarakat adat di berbagai pelosok Nusantara memiliki kesamaan yang mendasar, sebagai kelompok minoritas yaitu pengalam hidup tertindas, diekploitasi dan disingkirkan dalam waktu yang begitu panjang oleh kelompok-kelompok penduduk lain yang dominant dan mayoritas, kondisi minoritas ini bukan semata-mata karena kondisi populasi yang kecil tetapi lebih banyak bersumber dari kondisi kelompok yang memiliki ideology, system social budaya dan system politik yang khas dan bersipat local specific baik yang dibangun atas kesamaan wilayah hidup berbasisi territorial maupun atas kesamaan leluhur atau perpaduan kedua-duannya.[1]
Di wilayah Bengkulu secara umum dapat di definisikan sebagai kesatuan Masyarakat Hukum Adat yang berdasarkan pada kesatuan kekeluargaan yang timbul dari sistem unilateral dengan sistem garis keturunan yang patrilinial dan perkawinan yang eksogami, sekalipun mereka terpencar dimana-mana. Sistem eksogami ini merupakan syarat mutlah timbulnya Petulai/clan/Kaum/Marga sedangkan sistem kekeluargaan yang patrilineal sangat mempengaruhi sistem kemasyarakatan dan akhirnya mempengaruhi bentuk kesatuan dan kekuasaan dalam masyarakat.[2]
Dari perspektif sejarah yang panjang seiring dengan masuknya berbagai pengaruh dari luar dan juga atas dorongan kebutuhan bersama dari dalam komunitas adat tersebut mengalami perubahan terus menerus (dinamis), selain perspektif sejarah masyarakat adat yang ada di Bengkulu juga mengalami berbagai gelombang intervensi dan bahkan pemaksaan nilai dari system dominant (Negara, Agama, Kolonialisme) yang di anut oleh kelompok yang sedang berkuasa pasa suatu masa tertentu.
UU No 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa adalah sebagian intervensi Negara untuk mengenalisir system kelembagaan adat, otonomi Daerah seharusnya merupakan jawaban otonomi bagi komunitas local, implementasi UU No 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah yang kemudian disempurnakan menjadi UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah tidak lebih hanya sebagai ekspektasi dari Pemerintahan Pusat kepada Pemerintahan di Daerah yang secara langsung lebih membatasi ruang dan gerak bagi komunitas-komunitas adat dalam mewujudkan demokratisasi pengelolaan wilayah adanya secara berkelanjutan.
Konteroversi tata batas wilayah adat (Tenurial Geneologis) dengan wilayah konservasi, dan beberapa peruntukan lahan yang izinya di keluarkan oleh Pemerintah merupakan sebuah gambaran adanya koptasi wilayah adat oleh Negara. Kondisi ini semakin mempersempit ruang kelola Masyarakat Adat yang pada akhirnya secara paktual menghilangkan identitas dan integritas komunitas adat sebagai satu persekutuan masyarakat yang pada dasarnya telah terbukti mampu mengelola wilayahnya secara berkelanjutan. Marjinalisasi peran dan fungsi yang di miliki oleh masyarakat adat tidak hanya di lakukan oleh Pemerintah secara fisiologis melalui kewilayahan adat, akan tetapi juga dilakukan melalui penghancuran secara terstruktur melalui sistem dan tata aturan kelembagaan adat dan intrik-intrik politik.
Loading...